Jumat, 23 Januari 2015

3 Hal Penting Terkait Alokasi Dana BOS 2015 Di Dapodikdas

Pada tahun 2015 aplikasi dapodikdas menjadi satu-satunya sumber data yang di ambil pemerintah dalam perhitungan alokasi dana BOS tahun 2015 yang disalurkan ke sekolah-sekolah. Pada kesempatan ini penulis sekedar mengingatkan rekan-rekan ops sekalian agar sebelum melakukan sinkronisasi data sekolah anda ke server perlu mencermati 3 hal penting dalam pengisian data sekolah di dapodikdas seperti yang disampaikan bapak Yusuf Rokhmat berikut ini
  1. Pastikan pada pengisian pilihan menerima dana bos mencentang Bersedia, karena jika tidak dicentang dipastikan tidak ada dalam list alokasi dana BOS
  2. Data yang dihitung adalah data siswa yang masuk ke dalam rombongan belajar semester 2 ( genap)
  3. Selalu pantau portal dapo.dikdas.kemdikbud di progress pengiriman , kesesuaian data siswanya, karena di situlah yang akan diambil datanya
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar di bawah :
dapodikdas dan alokasi dana bos 2015
Selain itu, pastikan kepala sekolah mengetahui hasil pekerjaan operator sekolah, karena kebenaran data merupakan tanggungjawab kepala sekolah. Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan lebih dan kurang saya mohon maaf. Jika menurut anda info pendidikan ini bermanfaat, silahkan share ke rekan-rekan yang lain.

Selasa, 20 Januari 2015

Ikan Teri, Si Kecil yang Kaya Manfaat

Bagi penduduk nelayan mungkin pemenuhan gizi akan ikan laut sudah cukup terpenuhi, karena setiap saat mereka dapat mencukupi kebutuhan pangan yang satu ini dengan amat mudah, bisa dibilang tidak akan menemukan hambatan yang berarti, asalkan kondisi laut lagi ramah pasti hasil tangkapan ikan sudah cukup memenuhi konsumsi harian makanan yang mengandung banyak manfaat.
Namun demikian, memang tidak semua masyarakat terpikat dengan ikan yang berukuran kecil dalam hal ini ikan teri, karena mereka beranggapan memasak teri sangat merepotkan dan terkesan bahan makanan kelas dua dibandingkan dengan ikan sejenis tuna, kakap dan tenggiri, yang tentu saja mereka lebih tergoda untuk membelinya. Meskipun harganya lebih mahal rata-rata pengunjung pasar ikan akan langsung terpikat dengan ikan yang berukuran besar. Padahal dari segi manfaatnya ikan teri justru mengandung konsentrat gizi baik protein, kalsium, maupun magnesium bahan mineral lain yang amat dibutuhkan dalam masa pertumbuhan.
Bahkan menurut para praktisi kesehatan bahwa kandungan gizi di dalam ikan teri juga bermanfaat bagi kerja otak dan jantung karena mengandung omega 3 esensial. Oleh karena itu mengkonsumsi teri sebagai menu wajib adalah amat penting bagi pemenuhan kebutuhan gizi keluarga.
Pemanfaatan ikan teri saat ini memang masih tergolong jarang, kecuali masyarakat menengah ke bawah memang menanggap teri sebagai bahan pangan yang musti tersedia, akan tetapi kendala yang dialami adalah sering kali pasokan teri yang kadang-kadang sulit diperoleh lantaran permintaan pasar juga tidak sebesar permintaan ikan segar. Di mana jika sekali datang kira-kira setengah hari ikan segar akan langsung habis disikat pembeli. Meskipun harga relatif mahal ketertarikan konsumen dengan ikan besar lebih tinggi daripada ikan teri yang berukuran kecil.
Padahal jika diteliti kandungannya justru akan lebih lengkap ikan teri dibandingkan ikan yang berukuran besar karena seluruh bagian ikan akan ikut terkonsumsi, seperti tulang dan siripnya yang justru banyak mengandung gizi yang bermanfaat bagi tulang.
Akan tetapi yang menjadi ketakutan para pembeli untuk membeli teri kering karena terkadang teri yang terjual sudah mengandung formalin (pengawet mayat) yang tentu saja akan berakibat pada kesehatan bagi yang mengkonsumsinya, selain kandungan formalin yang kadang dimasukkan ke dalam teri kandungan garam yang berlebih pada teri asin tentu saja akan berbahaya bagi kesehatan jantung karena dapat meningkatkan resiko darah tinggi (hipertensi) dan lebih parah lagi bisa menyebabkan strok.
Ada baiknya untuk menghindari kedua zat berbaya tersebut dipilih jenis teri yang asin akan tetapi sebelum pengolahan semestinya diendapkan dahulu kandungan garamnya sehingga pengaruh penggunaan garam yang berlebih akan dapat diminimalisir dan kebutuhan akan pretein serta zat penting bagi tubuh dapat terpenuhi dengan baik.

Kamis, 15 Januari 2015

KABAR GEMBIRA...BAGI OPS DAN PEMBINA PRAMUKA...

Insentif Operator Sekolah, Juknis BOS 2015, Pembina Pramuka akan dihargai 2 jam pelajaran (juknis sedang disusun) dan Hadirnya Nilai Raport Pada Dapodik
Sedikit berita gembira bagi rekan-rekan Operator Sekolah, menyangkut pendataan Pendidikan Dapodik/Dapodikdas, diantaranya insentif para Operator perbulan secara rutin yang sudah mulai dibahas dari pihak kemdikbud, juga hal lain Pada Juknis BOS 2015 yang akan datang, secara detil disampaikan akan diperbolehkan membeli laptop untuk menunjang pendataan, juga berita yang telah lama sebenarnya sudah kami sampaikan aplikasi raport akan ada pada dapodik, menyangkut penyelesaian Verval PD, 
Ketentuan data acuan BOS baca Perhitungan Siswa Di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS serta yang tak kalah pendidikan pramuka yang akan diakui JJM nya pada dapodik., berbagai hal lain yang direpostkan oleh rekan.

Deny Hendrayana Info dari Korwil Jawa Barat. adalah sebagai berikut:
Bimtek Bogor 10/11/2014
Info dari Pemateri 1 Bapak Yusuf Rokhmat :
Insentif Operator Sekolah, Juknis BOS 2015 Dan Hadirnya Nilai Raport Pada Dapodik

1. DAPODIK menjadi satu-satunya pendataan kemdikbud sejak diresmikan oleh wapres Budiono 15 Oktober 2014
2. Awal 2015 dana BOS akan diambil dari data DAPODIK, sudah ketuk palu (sah dan resmi tidak ada tawar menawar lagi) baca Dapodik Jadi Acuan BOS
3. VervalPD harus dituntaskan terutama untuk data kelas 9 calon peserta UN, lihat cara Verval Peserta UN/US
4. Jangan melakukan singkron saat deadline, lakukan jauh hari sebelumnya untuk menjamin data masuk ke server pusat
5. Akan hadir aplikasi raport yang terintegrasi dengan DAPODIK selengkapnya Menu Input Nilai Raport pada Dapodik
6. Pembina pramuka akan dihargai 2 jam pelajaran (juknis sedang disusun) Baca Pendidikan Pramuka Sebagai Ekstra Kurikuler Wajib
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diperbolehkan dana BOS dibelikan laptop untuk menunjang pendataan (dapodik)
8. Sedang dibahas kemungkinan insentif operator Sekolah perbulan secara rutin

Salam Satu Data

Kamis, 08 Januari 2015

Info batas pendapatan usaha yang kena pajak

        Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup stabil dalam beberapa tahun terakhir ini walaupun di tengah krisis keuangan dan ekonomi yang sempat melanda beberapa negara di dunia sejak tahun 2008. Salah satu faktor yang membuat ekonomi Indonesia yang tidak terpengaruh dengan krisis ekonomi yang melanda dunia kali ini adalah karena adanya usaha yang berskala kecil dan menengah menjadi penunjang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Usaha yang berskala kecil dan menengah hampir tidak terpengaruh bahkan terus bertumbuh di kala dunia tengah menghadapi krisis ekonomi.
Menyadari bahwa sektor usaha kecil dan menengah ini sebagai penunjang ekonomi Indonesia namun umumnya memiliki keterbatasan sumber daya, maka Pemerintah mengeluarkan salah satu kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi Usaha Kecil dan Menengah ini dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Kebijakan ini mengatur bagi Wajib Pajak (baik yang berupa perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha) dengan peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun pajaknya tidak melebihi Rp 4,8 miliar (diistilahkan sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu) dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet) dan bersifat final. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam melakukan pemenuhan kewajiban PPh bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah.
Wajib Pajak yang Dikenai PPh 1% dari Peredaran Bruto
Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari Peredaran Bruto adalah Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak, yang terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak termasuk yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
    a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap;dan
    b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
  2. Wajib Pajak Badan, tidak termasuk:
    a. bentuk usaha tetap;
    b. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    c. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.
Wajib Pajak yang Dikenai PPh 1% yang Dalam Suatu Tahun Pajak Peredaran Brutonya Lebih dari Rp 4,8 Miliar
Wajib Pajak yang sebelumnya termasuk sebagai kategori Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu dan telah dikenai PPh sebesar 1%, apabila pada suatu masa peredaran bruto kumulatif yang diperoleh selama tahun berjalan telah melebihi Rp 4,8 miliar, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif PPh umum sesuai Pasal 17 UU PPh.
Contoh: Selama tahun pajak 2013 PT ABC memiliki peredaran bruto sebesar Rp 3 miliar. Maka selama tahun pajak 2014, PT ABC akan dikenakan PPh sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari peredaran bruto dan bersifat final. Apabila pada bulan Juli 2014 peredaran bruto PT ABC selama Januari 2014 s.d. Juli 2014 telah mencapai Rp 5 miliar (melebihi Rp 4,8 miliar), maka atas penghasilan yang diterima PT ABC mulai Juli 2014 s.d. Desember 2014 tetap dikenakan PPh sebesar 1% dari peredaran bruto dan bersifat final. Mulai Januari 2015 (sampai dengan Desember 2015), barulah penghasilan yang diterima oleh PT ABC ini dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Penentuan Besarnya Peredaran Bruto
Peredaran Bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang menjadi batasan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu ini ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:
a. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang meliputi:
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya;
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
c. usaha yang atas penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perpajakan tersendiri (misalnya penghasilan sewa tanah/bangunan, penghasilan jasa konstruksi);
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri
Apabila Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang dikenai PPh sebesar 1% dan bersifat final juga menerima penghasilan dari Luar Negeri yang telah dipotong pajak oleh Negara sumber penghasilan tersebut, maka pajak penghasilan yang telah dipotong oleh Negara sumber penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh.
Kompensasi Kerugian Fiskal
Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang dikenai PPh sebesar 1% dan bersifat final yang menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan:
a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;
b. Tahun Pajak dikenakannya PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu 5 (lima) Tahun Pajak tersebut;
c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
Contoh: PT DEF pada Tahun Pajak 2012 (ketika masih dikenakan PPh dengan tarif umum) mengalami kerugian secara fiskal sebesar Rp 100 juta. Selama Tahun Pajak 2013 hingga 2018 penghasilan dan pengenaan pajak PT DEF adalah sebagai berikut:
  • Tahun Pajak 2013 (periode Januari s.d. Juni ketika dikenakan PPh dengan tarif umum) PT DEF memperoleh Laba Fiskal sebesar Rp 25 juta. Sedangkan untuk periode Juli s.d. Desember 2013 perusahaan telah dikenakan PPh dengan tarif 1% dan bersifat final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 dan memperoleh Laba Fiskal sebesar Rp 10 juta.
  • Tahun Pajak 2014 s.d. 2016 PT DEF dikenai PPh sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 sebesar 1% dan bersifat final dan setiap tahunnya mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 5 juta.
  • Tahun Pajak 2017 PT DEF telah dikenai PPh yang bersifat tidak final dan memperoleh Laba Fiskal sebesar Rp 40 juta.
  • Tahun Pajak 2018 PT DEF dikenai PPh yang bersifat tidak final dan memperoleh Laba Fiskal sebesar Rp 80 juta.
Maka perhitungan kompensasi kerugian fiskalnya adalah sebagai berikut: Rugi Fiskal tahun 2012 sebesar Rp 100 juta akan dikompensasikan dengan Laba Fiskal pada tahun-tahun berikut sebesar:
  • Tahun Pajak 2013 (periode Januari s.d. Juni) sebesar Rp 25 juta.
  • Tahun Pajak 2017 Rp 40 juta.
Sisa Kerugian Fiskal dari tahun pajak 2012 sebesar Rp 35 juta sudah tidak dapat dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2018 karena telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh
Apabila Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang telah dikenai PPh sebesar 1% dan bersifat final ini menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh (yaitu PPh Pasal 21 PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 23), maka atas penghasilan yang diterimanya ini dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan Pajak Masa
1. Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang telah dikenai PPh sebesar 1% yang bersifat final sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013, wajib menyetor PPh sebesar 1% dari peredaran bruto yang diperoleh setiap bulannya ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
PPh yang terutang ini disetorkan sebagai PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dengan uraian sebagai “Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.
Wajib Pajak yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 ini wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Kewajiban pelaporan ini tidak perlu dilakukan dan dianggap telah dilaporkan apabila penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada SSP.
2. Kewajiban Penyetoran PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang telah dikenai PPh sebesar 1% yang bersifat final sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 hanya perlu dilakukan apabila Wajib Pajak ini selain menerima atau memperoleh penghasilan yang telah dikenai PPh sebesar 1% yang bersifat final juga memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum.
Kewajiban Pelaporan Pajak Tahunan
Atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final:
  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dilaporkan pada Formulir 1770-III Bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat final;
  2. Untuk Wajib Pajak Badan dilaporkan pada Formulir 1771-IV Bagian A butir 16 dengan mengisi “Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. (SYA)

Related Post

Senin, 05 Januari 2015

Cara Install Aplikasi Dapodik 3.0.1 Terbaru 2014/2015


Cara Install Aplikasi Dapodik 3.0.1 Terbaru 2014/2015 - Assalamualaikum sobat OPS Kab. Jeneponto? Kali ini saya akan coba share cara install Dapodik terbaru, karena mungkin diantara sobat OPS ada yang OPS newbie, hehehe jadi belum begitu paham langkah-langkahnya.

Alhamdulillah akhirnya Dapodik versi 3.0.1 telah rilis, dan ini artinya kita (para OPS) harus siap-siap lembur lagi, karena saya paham bukan hanya ini pekerjaan sobat OPS, Padamu Negeri saya kira juga belum selesai. Ok langsung saja saya akan menjelaskan langkah-langkahnya.

  • Sebelum install, silahkan sobat download Aplikasi Dapodik 3.0.1, Prefillnya, dan Patchnya di situs resmi Dapodik
  • Kalau di PC atau laptop sobat ada Dapodik versi 3.0.0 silahkan diuninstall terlebih dahulu.
  • Selanjutnya, bagi yang PC atau laptopnya belum terinstall Dapodik sama sekali, silahkan sobat copy prefill yang sobat download tadi, kemudian buat folder di drive C dengan nama prefill_dapodik lalu pastekan prefill ke dalam folder. Untuk lebih kelasnya lihat gambar di bawah ini

  • Kalau langkah diatas sudah selesai, sekarang tinggal install file Dapidikdas301.exe yang sobat download (silahkan ikuti langkahnya, karena ini mudah)
  • Langkah selanjutnya install Patch 3.0.1 (kalau PC atau lapotop sudah pernah diinstall versi 3.0.0 tidak perlu install Patch 3.0.1), Done, selesai installnya!!
  • Sekarang silahkan sobat buka Aplikasi Dapodiknya dan silahkan registrasi terlebih dulu, baru klik Simpan!! SELESAI!!


Kalau sobat mengikuti langkah-langkah di atas InsyaAlloh akan berhasil, dan saya berharap semoga nasib sobat OPS di seluruh Indonesia labih diperhatikan oleh pemerintah, karena saya tau bahwa pekerjaan ini bukanlah pekerjaan yang mudah dan ringan, perlu skill dan tenaga yang ekstr karena bukan hanya ini saja pekerjaan OPS!!.

Terima kasih sudah sudi mampir di lapak saya, semoga yang sedikit dari saya ini bisa membantu sobat OPS, kalau ada yang kurang paham silahkan ditanyakan di komentar, Salam Satu Data!!
Cara Upload Data Siswa Secara Kolektif di Padamu Negeri - Assalamualaikum sobat Oerator Sekolah Kab. Jeneponto? Alhamdulillah bisa share kembali buat sobat OPS. Masih sibuk mengerjakan Daopdikdas atau Padamu Negeri nih? Sudah dapat honornya belum? hehehehe yang belum sabar saja ya...!! Pada kesempatan kali ini saya akan share seputar Padamu Negeri

Untuk sobat OPS newbi (pemula) mungkin perlu menyesuaikan diri dengan fitur-fitur yang ada di Dapodikdas ataupun di Padamu Negeri, untuk itu disini saya akan share bagaimana cara menambah siswa secara kolektif di Padamu Negeri.

  • Silahkan sobat OPS login dulu di Padamu negeri, pilih Login Operator Sekolah, atau langsung saja disini
  • Kalau sudah masuk, pilih PADAMU SEKOLAH >> Siswa & Alumni >> Siswa >> Daftar Siwa >> Tanda panah ke bawah (Unduh Siswa) letaknya sebelah kanan, kita harus download dulu format excelnya terlebih dulu agar nanti waktu upload tidak terjadi eror.


  • Kalau sudah, silahkan isi form Excel yang diownload sesuai dengan data siswa sobat. Yang perlu diperhatikan adalah pengisian Tanggal lahir siswa karena formatnya dalah YYYY-MM-DD contoh 1999-09-13. Terkadang walaupun sudah disetting dengan YYYY-MM-DD biasanya masih terjadi eror, caranya dalah setiing terlebih dulu bagian tanggal lahir siswa dengan format cell Text, terus baru diisi tanggal. Caranya blok semua kolom tanggal lahir kemudian klik kanan pilih Format Cell >> Text. untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini.

  • hasilnya seperti di bawah ini


  • langkah selanjutnya adalah meng-uploadnya, langkah sama dengan download data siswa cuma nanti yang di klik adalah tanda panah ke atas, perhatikan gambar di bawah ini.

  • Kalau sudah muncul halam untuk upload, silahkan sobat klik Pilih file >> Unggah, kalau sudah tidak ada error berarti sobat berhasil, selamat mencoba.
Demikian tutorial cara meng-upload/menambah data siswa secara kolektif di Padamu Negeri, semoga bermanfaat buat sobat OPS yang baru jadi diangkat karena OPS yang lama honornya ngga' cair-cair hehehehe. Dan terima kasih sudah mau mampir di blog saya. :D